Postingan

Kelompok 14 peran dewan pengawas Syariah dalam pasar modal syariah

  PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH  A.      Pengertian dewan pengawas syariah Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.  Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah. Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). B.       Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan...

Kelompok 13 Saham

  SAHAM Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati  investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat  didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak (badan usaha)  dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Menurut Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan. Jenis-jenis Saham: 1.        Saham Biasa Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan. 2.        Saham Preferan Saham Preferan a dalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangann...

Kelompok 12 obligasi syariah atau sukuk

  OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK A.Pengertian Obligasi Syariah / Sukuk Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/fee  serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sedangkan menurut  Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions  (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. B.       Karakteristik sukuk Adapun Karakteristik sukuk, antara lain: 1.        Merupakan bukti kepemilikan ...

Kelompok 11 struktur dan mekanisme pasar modal syariah dan konvensional

  Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal A.      Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar. Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam. B.       Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional 1.        Sejarah pasar modal syariah Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment ...

Kelompok 10 kegiatan pasar modal menurut syariah

  Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah   A.    Pengertian Pasar Modal Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek. Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003. pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. B.     Prinsip...

Kelompok 9 perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain

  Perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam. 1.      Investasi Syariah di Malaysia Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia. Perkembangan Investasi Syariah di Malaysia Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional.Berkembangnya pasar...

Kelompok 8 investasi syariah di pasar modal indonesia

 A.  PengertianIn Syari’ah Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. B.Risiko Berinvestasi di Pasar Modal Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain: 1. Risiko daya beli (purchasing power risk) Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka in...