Kelompok 12 obligasi syariah atau sukuk
OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK
A.Pengertian Obligasi Syariah / Sukuk
Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
B. Karakteristik sukuk
Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:
1. Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.
2. Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.
3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
4. Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.
5. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:
1. Harta (asset)
2. Akad
3. Pihak yang berakad (parties)
4. Cara pelaksanaan akad
C. Jenis – Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
1. Sukuk Mudharabah Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal.
2. Sukuk ijarah Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan
3. Sukuk Istisna’Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
4. Sukuk Musyarokah Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak. Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.
5. Suku Salam Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.
D. Kegunaan Dan Implikasi Produk Sukuk
1. Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:
a. Instrumen Pembiayaan
b. Pembiayaan Firma
c. Desentralisasi Fiskal
d. Instrumen Investasi
2. Implikasi Produk Sukuk
Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.
E. Prosedur Melakukan Investasi Obligasi
1. Membuka rekening
2. Memahami produk obligasi
3. Melakukan analisi
4. Memberikan amanat beli
5. Menyiapkan dana
6. Menyelesaikan pembayaran obligasi
Komentar
Posting Komentar