Pasar uang dan modal syariah
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan wahana yang menghubungkan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
modal menjadi tolak ukur perekonomian sebuah bangsa. Dari indeks saham yang
terlihat di pasar modal, akan terlihat kondisi ekonomi. Jika indeks saham
menguat, artinya perusahan-perusahaan yang terdaftar di bursa dalam kondisi yang
bergairah, sedangkan jika indeks saham menurun, artinya perusahaan sedang dalam
kondisi menurun karena perekonomian lesu
B.pengertian pasar modal syariah
Pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual terhadap berbagai efek yang bersifat jangaka panjang dimana operasional dan system yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariat islam
SEJARAH
Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai sejak diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment management yang meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu para investor yang berkeinginan menginvestasikan dana yang dimilikinya secara syariah. Dengan adanya Indeks tersebut, memudahkan para pemodal yang sudah disediakan saham-saham nya sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan Pasar Modal, yaitu Fatwa No. 20/DNS-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kemudian instrument investasi syariah terus mengalami peningkatan dengan bertambahnya kehadiran Obligasi PT. Indosat Tbk pada awal september 2017.
PRODUK SYARIAH DI PASAR MODAL
Produk syariah yang ada di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Efek berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Adapun produk syariah di pasar modal yaitu:
1. Saham Syariah
Merupakan saham yang berbentuk surat berharga bukti pernyetaan modal kepada perusahaan dan dengan adanya bukti pernyetaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
2. Sukuk
Sukuk merupakan pengganti dari istillah obligasi syariah. Sukuk sendiri berarti sertifikat atau bukti atas kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu.
3. Reksa Dana Syariah
Merupakan investasi alternatif bagi masyarakat pemodal, khususnya untuk pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibentuk sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat yang memiliki modal, dan juga mempunyai keinginan untuk berinvestasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas
Mantap
BalasHapus