Kelompok 3 bentuk pasar uang dan pelaku pasar uang

 

BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR UANG

Pasar uang itu yaitu mekanisme pasar yang memungkinkan seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan yang juga diartikan sebagai tempat di mana suatu pihak bisa meminjam dana dari pihak lain dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya.

Adapun jangka waktu peminjaman di pasar uang cenderung pendek, mulai dari satu hari hingga maksimal satu tahun. Lebih dari setahun maka akan digolongkan sebagai pasar hutang. Transaksi pasar uang sendiri bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara/broker. Dilihat dari jenis mata uangnya, pasar uang dibedakan menjadi pasar domestik serta pasar valuta asing.

Pada dasarnya pelaku pada pasar uang dapat dibagi menjadi dua yaitu;

1. Pihak yang membutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan daba segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

2. Pihak yang mengeluarkan atau menenamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank atau peusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.

Adapun pelaku pasar uang diantaranya adalah: Bank, Yayasan, Dan pensiun, Perusahaan asuransi, Perusahaan-perusahaan besar, Lembaga pemerintah, Lembaga keuangan lain, Individu masyarakat. 

Instrumen Pasar Uang Berupa:

1. Surat berharga pasar uang

2. Sertifikat Bank Indonesia

3. Deposito

4. Promissory notes

5. Treasury bilss

6. Banker’s acceptancep

7. Call money

Komentar