Kelompok 7 prinsip dan sejarah perkembangan pasar modal syariah
Prinsip pasar dan modal syariah
adapun prinsip masar modal syariah yaitu:
1) Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat .
2) Uang adalah alat bantupertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha
3) Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha(emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulakan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
4) Pemilik harta ( investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat dihindari.
5) Pemilik harta( investor) pemilik usaha (emiten) maupun bursa hal- hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran( supply) maupun dari segi permintaan( demand).
Fungsi dan Sejarah Perkembangan
Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten). Pihak yang berlebihan dana mengharapkan imbalan investasi atas dana yang diinvestasikannya. Sedangkan pihak yang memerlukan dana memperoleh manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk suatu investasi atau perluasan usahanya tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Sedangkan fungsi keuangan dapat dilihat dari peran pasar modal dalam penyediaan dana yang dilakukan oleh unitsurplus (investor) untuk digunakan oleh para unit defisit (emiten).10 Para investor memberikan dana kepada emiten tanpa harus harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan oleh emiten.1 Agar dapat memanfaatkan dana tersebut pihak emiten menawarkan surat-surat berharga dalam bentuk saham dan obligasi melalui pasar modal. Saham dan obligasi merupakan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal namun mempunyai bentuk yang berbeda. Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan yang mengeluarkan, para pemegang saham dapat turut menentukan arah kebijaksanaan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berhak atas pembagian keuntungan perusahaan berupa dividen.
Sebaliknya, pemegang saham juga turut menanggung resiko jika perusahaan mengalami kerugian. Sedangkan obligasi adalah surat bukti hutang jangka panjang dengan bunga tetap yang harus di tanggung oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut selama jangka waktu dana obligasi itu dipergunakan. Apabila seseorang membeli satu atau lebih surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal berarti orang tersebut telah menyertakan secara langsung dana yang dimilikinya ke dalam komposisi modal perusahaan. Pemodal yang menanamkan dananya dalam bentuk surat-surat berharga dapat menerima keuntungan sesuai dengan resiko yang mereka tanggung atas investasi pada surat berharga tersebut. Berdasarkan jenis transaksi, aktivitas pasar modal dapat dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar skunder. Pasar perdana adalah penjualan perdana efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di pasar sekunder. 12 Pada saat ini efek/sertifikat diperdagangkan dengan harga emisi dan bagi perusahaan yang menerbitkan sahamnya di pasar ini akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas seperti saham dan obligasi. Sedangkan Pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek yang diperdagangkan dengan harga kurs.
Jika dilihat sejarahnya perkembangan pasar modal di Indonesia diawali sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan namaVereniging Voor de Effekteenhundel pada tahun 1912.13 Tujuannya untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Kolonial Belanda. Meletusnya perang dunia kedua membuat kegiatan pasar modal berhenti. Setelah memasuki era kemerdekaan Indonesia, pada 1 September 1 951 dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tentang bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undangundang Bursa No. 15 Tahun 1952. Sejak dimulai era Orde Baru, pemerintah mulai secara serius memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan pasar modal.14 Pada tanggal 10 Agustus 1977 dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (PAPEPAM) yang pada tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan saat ini menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Di samping itu perjalanan sejarah pasar modal juga ditandai dengan dilakukannya beberapa kali deregulasi seperti Paket Oktober (Pakto) 1988 dan Paket Desember (Pakdes) 1988.15 Penelusuran terhadap perjalanan sejarah pasar modal ini dapat menunjukkan betapa strategis dan dibutuhkannya keberadaan di Indonesia. Walaupun mengalami pasang surut namun dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah menjadikan lembaga ini terus eksis memainkan perannya sebagai pilar ekonomi dan keuangan bangsa. Hal ini dapat dipahami dan dimaklumi karena pasar modal yang menyediakan sumber pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang menjadikan modalnya sebagai investasi yang dapat menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan volume aktivitas perekonomian. Perspektif ini tentunya dilihat dari perspektif yang berbeda dari berbagai analisis dan kritikan atas kegiatan spekulasi dan bisnis yang berorientasi kepadamoney based activities.
Daftar pustaka
Nasution, Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Tavinayati dan Yulia Qomariah. 2013. Hukum Pasar Modal di Indonesia, cet. 2 Jakarta: Sinar Grafika
Komentar
Posting Komentar